Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Tampilkan postingan dengan label Lokal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lokal. Tampilkan semua postingan

Sudah 7 Gajah Mati Dibunuh

Ungkapan Pelaku Penembakan Gajah

BENGKULU – Berdasarkan data LSM Profauna, sedikitnya ada 7 Gajah mati dibunuh. Yang terbaru matinya 2 Gajah betina jinak, Paula dan Gia di Pusat Konservasi Gajah (PKG), sebelat Bengkulu (23/3) lalu. Ditemukan proyektil peluru yang menghancurkan otaknya dan menyebabkan pendarahan hebat.

Profauna mendesak pemerintah segera mengungkap matinya 2 gajah sebelum ada gajah lain yang menjadi korban serupa. “sangat disayangkan sampai sekarang mesti sudah terindentifikasi, kasus matinya gajah-gajah tersebut belum juga ada proses hukum. Padahal jelas melanggar undang-undang. Ini menunjukan ketidakseriusan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses hukum,” ujar refresetive profauna Bengkulu, Radius Nursidi.

Menurutnya, perburuan satwa di PKG Sebelat ini sudah terjadi berulang kali. Pada 17 Juli 2007 lalu seekor gajah jantan bernama Pratama ditemukan mati menggenaskan. Kepalanya hancur dan gadingnya hilang. Maraknya perburuan satwa di PKG Sebelat Bengkulu salah satu penyebabnya dipicu dibukanya jalan poros sepanjang 7 km di kawasan Desa Air Sabai. Jalan tersebut merupakan eks jalan logging yang dimanfaatkan PT. Alno Agro Utara Group untuk mengangkut hasil sawit. Akses jalan yang terbuka lebar ini justru mempermudah pemburu berburu satwa secara legal.

Selain gajah, satwa yang juga sering diincar pemburu adalah Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Berdasarkan survey profauna pada maret 2009, ditemukan 12 perangkap Harimau di PKG Sebelat. Macan dahan (Neofelis diardi) juga menjadi korban perangkap harimau ini. Pernah terjadi pada kasus terjeratnya macan dahan pada 19 April 2007 lalu.

“perburuan gajah dan harimau di Provinsi Bengkulu menjadi ancaman serius bagi pelestarian satwa yang sudah dilindungi Undang-undang. Polisi harus usut tuntas kasus kejahatan satwa. Tanpa ada penegakkan hukum jelas dan tegas, maka perburuan gajah, harimau serta satwa lain yang dilindungi Undang-undang akan terus berlangsung,” tegas Radius.

Dikatakan, profauna menyerukan pemerintah, polisi dan militer saling bahu membahu menangani kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Bengkulu. Profauna juga menduga ada keterlibatan oknum aparat polisi dan militer dalam kasus-kasus perburuan satwa. Pelaku perburuan satwa liar ini bisa dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perundangan yang ada tersebut telah jelas menyebutkan bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal. Artinya pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. “seharusnya Undang-undang ini bisa menjerat pelaku perburuan dan perdagangan satwa illegal tersebut,” demikian Radius ketika ditemukan koran ini kemaren. Ken


Sumber : Koran Harian Rakyat Bengkulu Tanggal 3 April 2009 Hal 35

Polda Bengkulu Usut Matinya Gajah PLG Sbelat

BENGKULU – Matinya 2 ekor gajah Sumatra ( Elephas maximus sumatranus ) Jenis kelamin betina, di kawasan pusat latihan gajah ( PLG ) Sebelat Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, diusut Dit Reskrim Polda Bengkulu. Soalnya dibagian kepala satwa dilindungi undang-undang ini ditemukan proyektil peluru, yang mengindikasikan kalau gajah itu pernah kena tembak. Saat ini proyektil peluru tertsebut masih diperiksa di laboratorium Forensik Palembang untuk mengetahui peluru dan senjata yang ditembakan.

“Saat ini masih dalam pengasutan kita, proyektil yang ditemukan sudah dikirim ke labor Palembang. Sementara pelaku penembakan gajah itu masih dalam penelusuran kita,”ujar Wadir Reskrim Polda Bengkulu AKBP Drs.R.Sunanto MM didampingi Kabit Humas AKBP Y Suyatmo.

Diakui Wadir, pihaknya sudah melakuakan otopsi terhadap gajah yang mati tersebut. Hasilnya diketahui bahwa memang peluru yang dilesakkan, sebagai penyebab kematiaan gajah itu.

Hingga saat ini belum diketahui apa yang melantar belakangi ditembaknya gajah tersebut. Tindakan membunuh satwa dilindungi ini, pelakunya bisa dijerat undang-undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumanya, pidana maksimal 10 tahun penjara.

“ini sudah masuk unsur pidana karena hewan ini milik negara yang dilatih. Dengan hasil proyektil yang ditentukan labor nantinya kita harap dapat menemukan siapa dibalik semua ini.” Ujar Wadir Reskrim.

Diketahui, 24 maret 2009 lalu dikawasan hutan konservasi PLG Seblat ditemukan gajah mati diduga akibat ditembak senjata api. Didapati luka tembak dikepala. Kematian gajah ini sebab mengagetkan pihak PLG. Polda pun langsung turun tangan untuk mengusut kasus ini.( Bro )


Sumber : Koran Harian Rakyat Bengkulu Tanggal 29 Maret 2009 Hal 7

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Lokal

      Dukung