Sudah 7 Gajah Mati Dibunuh

Oleh Pratama On 00.06

Ungkapan Pelaku Penembakan Gajah

BENGKULU – Berdasarkan data LSM Profauna, sedikitnya ada 7 Gajah mati dibunuh. Yang terbaru matinya 2 Gajah betina jinak, Paula dan Gia di Pusat Konservasi Gajah (PKG), sebelat Bengkulu (23/3) lalu. Ditemukan proyektil peluru yang menghancurkan otaknya dan menyebabkan pendarahan hebat.

Profauna mendesak pemerintah segera mengungkap matinya 2 gajah sebelum ada gajah lain yang menjadi korban serupa. “sangat disayangkan sampai sekarang mesti sudah terindentifikasi, kasus matinya gajah-gajah tersebut belum juga ada proses hukum. Padahal jelas melanggar undang-undang. Ini menunjukan ketidakseriusan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses hukum,” ujar refresetive profauna Bengkulu, Radius Nursidi.

Menurutnya, perburuan satwa di PKG Sebelat ini sudah terjadi berulang kali. Pada 17 Juli 2007 lalu seekor gajah jantan bernama Pratama ditemukan mati menggenaskan. Kepalanya hancur dan gadingnya hilang. Maraknya perburuan satwa di PKG Sebelat Bengkulu salah satu penyebabnya dipicu dibukanya jalan poros sepanjang 7 km di kawasan Desa Air Sabai. Jalan tersebut merupakan eks jalan logging yang dimanfaatkan PT. Alno Agro Utara Group untuk mengangkut hasil sawit. Akses jalan yang terbuka lebar ini justru mempermudah pemburu berburu satwa secara legal.

Selain gajah, satwa yang juga sering diincar pemburu adalah Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Berdasarkan survey profauna pada maret 2009, ditemukan 12 perangkap Harimau di PKG Sebelat. Macan dahan (Neofelis diardi) juga menjadi korban perangkap harimau ini. Pernah terjadi pada kasus terjeratnya macan dahan pada 19 April 2007 lalu.

“perburuan gajah dan harimau di Provinsi Bengkulu menjadi ancaman serius bagi pelestarian satwa yang sudah dilindungi Undang-undang. Polisi harus usut tuntas kasus kejahatan satwa. Tanpa ada penegakkan hukum jelas dan tegas, maka perburuan gajah, harimau serta satwa lain yang dilindungi Undang-undang akan terus berlangsung,” tegas Radius.

Dikatakan, profauna menyerukan pemerintah, polisi dan militer saling bahu membahu menangani kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Bengkulu. Profauna juga menduga ada keterlibatan oknum aparat polisi dan militer dalam kasus-kasus perburuan satwa. Pelaku perburuan satwa liar ini bisa dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perundangan yang ada tersebut telah jelas menyebutkan bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal. Artinya pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. “seharusnya Undang-undang ini bisa menjerat pelaku perburuan dan perdagangan satwa illegal tersebut,” demikian Radius ketika ditemukan koran ini kemaren. Ken


Sumber : Koran Harian Rakyat Bengkulu Tanggal 3 April 2009 Hal 35

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung