Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Tampilkan postingan dengan label Konservasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konservasi. Tampilkan semua postingan

Usul Penurunan Status Kawasan Hutan Legalkan Perambah

Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan.

Bengkulu, 16/12 (Antara/FINROLL Lifestyle) - Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan.

"Selama ini pejabat di Provinsi Bengkulu menganggap seluruh kawasan hutan lindung dan konservasi masih utuh padahal kenyatannya sudah gundul akibat perambahan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Andi Basrah di dampingi Kabag TU Supartono, Rabu.

Dalam 35 item yang diusul itu banyak yang tidak masuk akal, misalnya kawasan hutan produksi (HP) Air Teramang register 65 dari luas 4.854 Ha sudah dirambah 540 Ha langsung diusul untuk diubah statusnya.

Seharusnya ada solusi untuk menghijaukan kembali atau mengusir para perambah yang membuka lahan di kawasan itu bukan langsung dijadikan hutan peruntukan lain (HPL), hal itu otomatis membiarkan perambah hutan.

Jika perambah hutan merasa berhasil dibantu pemerintah daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan datang lagi perambah lain yang akhirnya hutan di Bengkulu gundul dan habis.

"Kalau sudah begini untuk apa lagi petugas penjaga hutan sebaiknya dibubarkan saja lembaganya, karena hutan mejadi sasaran empuk untu dijadikan lahan perkebunan dan peruntukan lainnya," katanya.

Ia mengakui, tidak habis pikir setiap pejabat Pemprov Bengkulu berpidato masalah hutan mengeluhkan air keruh, tanah longsor dan lainnya sehingga mengajak masyarakat sama-sama menjaga hutan.

Namun, kenyatannya yang mengusulkan review hutan besar-besaran malah para pejabat itu.

Ia mengatakan, review kawasan hutan boleh saja dan ada aturannya, tetapi diproritaskan pada kawasan tumpang tindih dan inclove desa dalam kawasan hutan, bukan melegalkan kawasan hutan yang sudah dirambah.

Sekarang sudah ada tim dari Departemen Kehutanan (Dephut) turun ke lapangan sebanyak 30 orang untuk mengecek kawasan yang diajukan Pemprov Bengkulu melalui Dinas kehutanan itu.

Luas kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat 45.000 hektare atau sekitar 80 persen mengalami kerusakan parah atau gundul akibat dirambah untuk dijadikan areal perkebunan kopi, kelapa sawit dan karet.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan sudah berangkat ke Jakarta untuk sosialisasi di Departemen Kehutanan terkait usulan review kawasan hutan tersebut. ***3*** (T.Z005)


Sumber:
http://lifestyle.id.finroll.com/hobbies/25-berita-terkini/166870-usul-penurunan-status-kawasan-hutan-legalkan-perambah.html

Bengkulu Lepaskan Hutan Lindung, Wisata Berburu

Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan kepada Departemen Kehutanan agar hutan lindung yang berada di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi kawasan wisata berburu.

Hutan lindung Kepahiang merupakan harta yang luar biasa nilainya, tetapi selalu saja jadi masalah. Masyarakat atau rakyat Kepahiang tergoda untuk menggarap kawasan hutan lindung, karena kesuburan tanahnya.

Setiap yang ditanam akan tumbuh, lebih-lebih untuk kopi yang nilai jualnya selalu tinggi, tetapi di sisi lain, undang-undang tidak membenarkan penggarapan kawasan hutan lindung menjadi areal pertanian produktif.

Karena itu, tak jarang para perambah hutan lindung diburu, dikejar-kejar, ditangkap, ditahan, diperiksa, diadili, dan dipenjara. "Hutan lindung ini jadi masalah bagi rakyat dan masyarakat Kepahiang," kata Bupati Kepahiang, Bando Amin Ciwi Kader di Kepahiang, Bengkulu, Selasa (11/8).

Padahal, lanjutnya, warga Kepahiang sebagai petani, memang lebih mengerti dan berkonsentrasi di bidang pertanian dan canggung untuk berusaha di bidang lain. "Tak heran, kalau saat ini, masih banyak warga Kepahiang secara sembunyi-sembunyi atau main kucing-kucingan melakukan penggarapan hutan lindung," jelas dia.

Untuk mengatasi hal itu, Bando Amin mengaku telah meminta Gubernur Bengkulu agar mencarikan jalan keluar, apakah bukit itu dipagar, dilepaskan rusa dan dijadikan tempat berburu, sehingga wisata di Kepahiang terus berkembang, sehingga hutan lindung yang perlu dijaga ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelepasan Hutan

Mengenai usulan hutan itu menjadi kawasan wisata berburu, Pemprov Bengkulu telah mengusulkan pelepasan sekitar 80 ribu hektare ke Departemen Kehutanan untuk diterima dan disahkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu yang akan disahkan pada 2009.

Pelepasan kawasan hutan lindung itu karena sudah ada pemukiman atau desa definitif, dan kebun masyarakat di dalamnya, sebelum adanya tata guna hutan kesepakatan (TGHK) pada 1985. Daerah yang mengusulkan ini hampir delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

Usulan ini sudah disampaikan ke Departemen Kehutanan, pihak Pemprov Bengkulu juga sudah melakukan ekspose. Saat ini, proses pengusulan itu masih dalam tahap kelengkapan data dan menunggu tim asistensi Bappelan ke Bengkulu.

Pemprov Bengkulu meyakini bahwa usulan ini memiliki kemungkinan diterima Departemen Kehutanan, mengingat luas kawasan hutan Bengkulu saat ini mencapai 45,9 persen dari total luas kawasan Provinsi Bengkulu seluas 1,9 juta ha. (*)

Kelik Prakosa
Selasa, 11 Agustus 2009 12:07


Sumber:
http://www.beritabaru.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1258:bengkulu-lepaskan-hutan-lindung-wisata-berburu&catid=67:ekonomi&Itemid=87

700.000 Ha Hutan di Bengkulu Kritis

[BENGKULU] Seluas 700.000 dari 1,3 juta hektare (ha) hutan di Provinsi Bengkulu dewasa ini dalam kondisi kritis. Hutan kritis seluas itu tersebar di sembilan daerah tingkat II yang ada di Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengkulu, Mintardjo kepada SP, di Bengkulu, Sabtu (5/4) pagi.

Hutan yang kritis di Bengkulu meliputi hutan lindung, hutan cagar alam, hutan suaka alam, hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan hutan taman buruh. Namun, Mintardjo tidak menjelaskan secara terperinci luas hutan kritis dari masing-masing jenis hutan tersebut.

"Yang jelas, dari hasil pemantauan kita di lapangan dewasa ini luas hutan kritis di Provinsi Bengkulu ada 700.000 ha atau 60 persen dari luas hutan. Kondisi ini, jika tidak segera diantisipasi semua pihak akan mendatangkan bencana alam pada masa mendatang, yakni banjir pada musim hujan dan kekeringan di musim kemarau," ujarnya.

Dikatakan, kerusakan hutan di Provinsi Bengkulu sebagian besar dikarenakan terjadinya aksi perambahan hutan oleh masyarakat di sejumlah daerah tingkat II untuk dijadikan areal perladangan kopi dan tanaman keras lain.

Kerusakan hutan di Bengkulu juga disebabkan aksi pembalakan liar oleh onkum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di sejumlah kawasan hutan lindung dan suaka alam di beberapa daerah tingkat II, seperti di Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Seluma, dan Kabupaten Lebong.

"Di enam daerah tingkat II ini sebagian besar hutan lindungnya sudah gundul akibat dirambah masyarakat untuk dijadikan areal perkebunan kopi dan tanam-an keras. Kegiatan perambahan hutan ini jika tidak segera diantisipasi semua pihak dikhawatirkan luas kerusakan hutan di Bengkulu terus meningkat," ujarnya.


Pengawasan
Untuk mengantisipasi kerusakan hutan tersebut, pihak BPDAS Bengkulu selain meningkatkan pengawasan hutan di setiap daerah juga menggelar operasi penertiban kayu bersama instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dinas kehutanan tingkat II, dan aparat penegak hukum di Bengkulu.

BPDAS, tambahnya, setiap tahun menyediakan sejumlah bibit kayu dan buah-buahan ratusan ribu batang untuk ditanam di kawasan hutan kritis melalui program rehabilitasi dan reboisasi hutan.

Dari upaya tersebut, tambahnya, diharapkan intensitas perambahan hutan dan pembalakan kayu liar di sejumlah dapat dikendalikan dengan baik, sehingga laju kerusakan hutan di daerah ini dapat dikurangi. Dengan demikian, ke depan hutan di Bengkulu dapat terpelihara dengan baik.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Chairil Burhan tidak membantah jumlah luas hutan kritis di Bengkulu sudah mencapai 700.000 ha. Tingkat kerusakan hutan di Bengkulu sekarang ini sudah sangat mengkhawatirkan hampir 60 persen dari luas hutan di daerah ini dalam kondisi kritis.

Untuk mengatasi hutan kritis tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu setiap tahun melaksanakan program gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) di semua daerah tingkat II, termasuk Kota Bengkulu. Untuk 2007, pihaknya melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu seluas 9.720 ha.

Dalam proyek Gerhan ini ditanam berbagai jenis kayu kualitas ekspor dan buah-buahan, seperti durian, kemiri, surian, manggis, dan jengkol. Sedangkan, jenis kayu yang ditanam meliputi, kayu bambang, bawang, meranti, dan tenam.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kerinci, Suyatno Sukandar mengatakan, sedikitnya 24.000 ha kawasan hutan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci, Jambi dalam kondisi kritis. Kawasan hutan tersebut sudah gundul akibat pembalakan liar, perambahan hutan, dan pembukaan ladang secara liar.

Pihaknya sangat sulit menghentikan kegiatan pembalakan liar di kawasan TNKS, karena keterbatasan tenaga, peralatan, dan dana pengamanan taman nasional itu. Kemudian perambahan hutan dan perladangan di kawasan taman nasional itu sulit diberantas karena para pelakunya banyak berasal dari daerah lain seperti Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Dikatakan, penanggulangan hutan kritis di TNKS sangat sulit dilakukan karena wilayahnya sangat luas dan anggaran dana yang terbatas. Penanggulangan kawasan hutan kritis di TNKS yang dilakukan hingga kini baru pendataan. Sedangkan, penghijauan kembali kawasan hutan TNKS yang gundul tersebut belum dapat dilaksanakan.

"Balai TNKS bekerja sama dengan jajaran dinas kehutanan dan lembaga swadaya masyarakat saat ini sedang mendata kawasan hutan TNKS yang sudah gundul dan dijadikan perladangan liar. Kawasan hutan kritis yang sudah terdata, yakni di wilayah Kecamatan Gunung Raya, Gunung Kerinci, dan Kayuaro," katanya. [143/141/148/149]


Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/04/05/Nusantar/nus01.htm

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung