Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan kepada Departemen Kehutanan agar hutan lindung yang berada di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi kawasan wisata berburu.

Hutan lindung Kepahiang merupakan harta yang luar biasa nilainya, tetapi selalu saja jadi masalah. Masyarakat atau rakyat Kepahiang tergoda untuk menggarap kawasan hutan lindung, karena kesuburan tanahnya.

Setiap yang ditanam akan tumbuh, lebih-lebih untuk kopi yang nilai jualnya selalu tinggi, tetapi di sisi lain, undang-undang tidak membenarkan penggarapan kawasan hutan lindung menjadi areal pertanian produktif.

Karena itu, tak jarang para perambah hutan lindung diburu, dikejar-kejar, ditangkap, ditahan, diperiksa, diadili, dan dipenjara. "Hutan lindung ini jadi masalah bagi rakyat dan masyarakat Kepahiang," kata Bupati Kepahiang, Bando Amin Ciwi Kader di Kepahiang, Bengkulu, Selasa (11/8).

Padahal, lanjutnya, warga Kepahiang sebagai petani, memang lebih mengerti dan berkonsentrasi di bidang pertanian dan canggung untuk berusaha di bidang lain. "Tak heran, kalau saat ini, masih banyak warga Kepahiang secara sembunyi-sembunyi atau main kucing-kucingan melakukan penggarapan hutan lindung," jelas dia.

Untuk mengatasi hal itu, Bando Amin mengaku telah meminta Gubernur Bengkulu agar mencarikan jalan keluar, apakah bukit itu dipagar, dilepaskan rusa dan dijadikan tempat berburu, sehingga wisata di Kepahiang terus berkembang, sehingga hutan lindung yang perlu dijaga ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelepasan Hutan

Mengenai usulan hutan itu menjadi kawasan wisata berburu, Pemprov Bengkulu telah mengusulkan pelepasan sekitar 80 ribu hektare ke Departemen Kehutanan untuk diterima dan disahkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu yang akan disahkan pada 2009.

Pelepasan kawasan hutan lindung itu karena sudah ada pemukiman atau desa definitif, dan kebun masyarakat di dalamnya, sebelum adanya tata guna hutan kesepakatan (TGHK) pada 1985. Daerah yang mengusulkan ini hampir delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

Usulan ini sudah disampaikan ke Departemen Kehutanan, pihak Pemprov Bengkulu juga sudah melakukan ekspose. Saat ini, proses pengusulan itu masih dalam tahap kelengkapan data dan menunggu tim asistensi Bappelan ke Bengkulu.

Pemprov Bengkulu meyakini bahwa usulan ini memiliki kemungkinan diterima Departemen Kehutanan, mengingat luas kawasan hutan Bengkulu saat ini mencapai 45,9 persen dari total luas kawasan Provinsi Bengkulu seluas 1,9 juta ha. (*)

Kelik Prakosa
Selasa, 11 Agustus 2009 12:07


Sumber:
http://www.beritabaru.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1258:bengkulu-lepaskan-hutan-lindung-wisata-berburu&catid=67:ekonomi&Itemid=87

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung