BENGKULU – Matinya 2 ekor gajah Sumatra ( Elephas maximus sumatranus ) Jenis kelamin betina, di kawasan pusat latihan gajah ( PLG ) Sebelat Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, diusut Dit Reskrim Polda Bengkulu. Soalnya dibagian kepala satwa dilindungi undang-undang ini ditemukan proyektil peluru, yang mengindikasikan kalau gajah itu pernah kena tembak. Saat ini proyektil peluru tertsebut masih diperiksa di laboratorium Forensik Palembang untuk mengetahui peluru dan senjata yang ditembakan.
“Saat ini masih dalam pengasutan kita, proyektil yang ditemukan sudah dikirim ke labor Palembang. Sementara pelaku penembakan gajah itu masih dalam penelusuran kita,”ujar Wadir Reskrim Polda Bengkulu AKBP Drs.R.Sunanto MM didampingi Kabit Humas AKBP Y Suyatmo.
Diakui Wadir, pihaknya sudah melakuakan otopsi terhadap gajah yang mati tersebut. Hasilnya diketahui bahwa memang peluru yang dilesakkan, sebagai penyebab kematiaan gajah itu.
Hingga saat ini belum diketahui apa yang melantar belakangi ditembaknya gajah tersebut. Tindakan membunuh satwa dilindungi ini, pelakunya bisa dijerat undang-undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumanya, pidana maksimal 10 tahun penjara.
“ini sudah masuk unsur pidana karena hewan ini milik negara yang dilatih. Dengan hasil proyektil yang ditentukan labor nantinya kita harap dapat menemukan siapa dibalik semua ini.” Ujar Wadir Reskrim.
Diketahui, 24 maret 2009 lalu dikawasan hutan konservasi PLG Seblat ditemukan gajah mati diduga akibat ditembak senjata api. Didapati luka tembak dikepala. Kematian gajah ini sebab mengagetkan pihak PLG. Polda pun langsung turun tangan untuk mengusut kasus ini.( Bro )
Sumber : Koran Harian Rakyat Bengkulu Tanggal 29 Maret 2009 Hal 7
0 komentar