Bengkulu, Kompas - Pengalihfungsian 540 hektar hutan yang merupakan habitat gajah sumatera di Pusat Latihan Gajah Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga untuk mengakomodasi masuknya perusahaan tambang batubara. Terbitnya sejumlah izin survei dan eksplorasi dari pemda setempat kepada beberapa perusahaan tambang menjadi indikasinya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora, Minggu (13/5), mengatakan, ada satu perusahaan meminta surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) kepada BKSDA untuk melakukan survei batubara di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat. Karena tidak diizinkan, akhirnya mereka masuk dengan pola simaksi wisata.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin mengakui, memang ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di kawasan PLG Seblat. Alasannya, deposit batubara di kawasan PLG Seblat dan sekitarnya sekitar 20 juta ton, salah satu yang terbesar di Bengkulu.
Meski sudah dapat izin usaha dari pemerintah daerah, sebuah perusahaan belum dapat beraktivitas di kawasan hutan tanpa ada izin Menteri Kehutanan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dua perusahaan pertambangan batubara yang mengantongi izin dari Pemprov Bengkulu.
PT Inmas Abadi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah 30 Desember 2011. Luas area operasi mencakup 5.672,49 hektar.
Dalam salinan surat keputusan yang diperoleh Kompas, tertulis beberapa pensiunan perwira tinggi militer dan kepolisian serta perwira tinggi kepolisian yang masih aktif di Bengkulu duduk di jajaran manajemen. Tahun 1990-an, PT Inmas Abadi pernah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan PLG Seblat. Karena melanggar, salah seorang dari manajemen perusahaan itu ditangkap dan dimejahijaukan.
Ketika dikonfirmasi, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan, IUP PT Inmas Abadi telah dicabut awal tahun 2012. Pemprov Bengkulu menilai PT Inmas Abadi ingkar janji karena tidak membangun pelabuhan di Bengkulu Tengah sebagai pintu pemasaran batubara.
Selain itu, PT Bengkulu Visitama Ganda yang mengantongi IUP eksplorasi sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu pada 29 Oktober 2009. Luas area eksplorasi yang diizinkan 8.622,85 hektar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. (ADH)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/05/14/0247369/habitat.gajah.diincar.tambang.batubara
0 komentar