Sejarah dan Status Kawasan

Oleh Pratama On 10.45

Pemanfaatan lahan hutan untuk areal perkebunan, pemukiman transmigrasi secara intensif dimulai sejak tahun 1970. Adanya pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan ini menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan manusia dan kebutuhan satwa liar pada umumnya dan gajah pada khususnya terhadap habitat alaminya tersebut. Di Propinsi Bengkulu, laporan pertama kali terjadi gangguan gajah pada tahun 1988 dari perkebunan PT. Daria Dharma Pratama di Kecamatan Mukomuko Selatan Bengkulu Utara kemudian pada tahun 1989 di Kecamatan Kaur Tengah Bengkulu Selatan, pada areal pertanian dan perkebunan milik masyarakat.

Permasalahan gangguan gajah di Propinsi Bengkulu semakin tinggi intensitasnya dan permintaan bantuan penanggulangan gangguan gajah ke PLG Way Kambas terhambat oleh masalah tidak tersedianya dana di Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, sehingga Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan pendirian PLG Seblat di Bengkulu kepada Menteri Kehutanan pada tahun 1990. Kegiatan pengembangan Pusat Latihan Gajah Seblat pertama kali dimulai melalui Proyek Pembinaan Suaka Alam dan Hutan Wisata/Taman Nasional Kerinci Seblat pada tahun 1992. Kegiatan awal berupa penangkapan gajah liar didampingi dan dibantu oleh tim dari BKSDA II Tanjung Karang dan menggunakan gajah tangkap dari PLG Way Kambas, yang kemudian sekaligus medidik dan melatih para calon pawang gajah dari Bengkulu.

Pusat Latihan Gajah Seblat dikelola oleh Unit Balai BKSDA Bengkulu, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Bengkulu. Status kawasan lokasi Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat merupakan hutan produksi konversi seluas kurang lebih 2.200 ha dan hutan produksi terbatas seluas kurang lebih 4.800 ha. Kelompok tersebut dikenal dengan kelompok hutan Air Sabai-Air Seblat. Sekarang nama PLG telah diganti menjadi Pusat Konservasi Gajah Seblat.

Sebagai pengembangan wisata alam di Bengkulu, pada tanggal 17 Desember 1993 kawasan ini telah mendapatkan rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Nomor : 522/775/B.4 untuk menjadi Taman Wisata Alam. Pada tanggal 8 Desember 1995 berdasarkan SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi khusus Pusat Latihan Gajah seluas 6.865 ha.

2 komentar

  1. Tambahan, seharusnya juga disinggung peranan PT Agricinal sebagai pihak yang turut membidani (bahkan mungkin dapat dibilang yang memelopori) lahirnya PLG Sebelat.

    Posted on 12 September 2010 pukul 13.43

     
  2. yanmaneee Said,

    Posted on 17 November 2019 pukul 23.50

     

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung