Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Habitat Gajah Diincar Tambang Batubara

Bengkulu, Kompas - Pengalihfungsian 540 hektar hutan yang merupakan habitat gajah sumatera di Pusat Latihan Gajah Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga untuk mengakomodasi masuknya perusahaan tambang batubara. Terbitnya sejumlah izin survei dan eksplorasi dari pemda setempat kepada beberapa perusahaan tambang menjadi indikasinya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora, Minggu (13/5), mengatakan, ada satu perusahaan meminta surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) kepada BKSDA untuk melakukan survei batubara di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat. Karena tidak diizinkan, akhirnya mereka masuk dengan pola simaksi wisata.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin mengakui, memang ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di kawasan PLG Seblat. Alasannya, deposit batubara di kawasan PLG Seblat dan sekitarnya sekitar 20 juta ton, salah satu yang terbesar di Bengkulu. 


Meski sudah dapat izin usaha dari pemerintah daerah, sebuah perusahaan belum dapat beraktivitas di kawasan hutan tanpa ada izin Menteri Kehutanan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dua perusahaan pertambangan batubara yang mengantongi izin dari Pemprov Bengkulu. 


PT Inmas Abadi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah 30 Desember 2011. Luas area operasi mencakup 5.672,49 hektar. 


Dalam salinan surat keputusan yang diperoleh Kompas, tertulis beberapa pensiunan perwira tinggi militer dan kepolisian serta perwira tinggi kepolisian yang masih aktif di Bengkulu duduk di jajaran manajemen. Tahun 1990-an, PT Inmas Abadi pernah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan PLG Seblat. Karena melanggar, salah seorang dari manajemen perusahaan itu ditangkap dan dimejahijaukan. 


Ketika dikonfirmasi, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan, IUP PT Inmas Abadi telah dicabut awal tahun 2012. Pemprov Bengkulu menilai PT Inmas Abadi ingkar janji karena tidak membangun pelabuhan di Bengkulu Tengah sebagai pintu pemasaran batubara. 


Selain itu, PT Bengkulu Visitama Ganda yang mengantongi IUP eksplorasi sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu pada 29 Oktober 2009. Luas area eksplorasi yang diizinkan 8.622,85 hektar di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. (ADH) 

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/05/14/0247369/habitat.gajah.diincar.tambang.batubara

540 Hektar Habitat Gajah Dialihfungsikan

Bengkulu, Kompas - Hutan produksi seluas 540 hektar yang menjadi habitat gajah sumatera di Pusat Latihan Gajah Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, dialihfungsikan menjadi hutan produksi yang bisa dikonversi. Kebijakan ini mengancam keberadaan puluhan gajah sumatera liar dan harimau sumatera di lokasi itu.

Kebijakan pengalihfungsian itu masuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.643/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 2.192 Hektar, Perubahan Antarfungsi Kawasan Hutan Seluas 31.013 hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 101 hektar di Provinsi Bengkulu. SK ini tertanggal 10 November 2011.

Penyusuran Kompas di lokasi yang dialihfungsikan, Minggu -Senin (7/5), menunjukkan, banyak kotoran gajah liar di lokasi. Selain itu, ada juga banyak pohon tumbang akibat dilewati gajah. 


Menurut Koordinator Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat Erni Suyanti Musabine, Kamis, selain menjadi habitat puluhan gajah liar, hutan yang dikonversi juga menjadi lokasi pengangonan 19 gajah binaan PLG Seblat. Vegetasi di lokasi itu sangat cocok untuk pakan gajah. 


”Kami petugas di lapangan sudah bersusah payah mengamankan kawasan hutan yang jadi habitat gajah. Ternyata sekarang malah dilepas,” kata Suyanti. 


Dengan status yang berubah menjadi hutan yang bisa dikonversi, berbagai aktivitas bisa dilakukan di situ, termasuk pembukaan perkebunan kelapa sawit ataupun tambang batubara. Suyanti khawatir hal itu makin mempersempit ruang gerak gajah sumatera liar. Dalam jangka panjang, hal itu berpotensi meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia. Konflik tidak hanya dengan gajah sumatera, tetapi juga harimau sumatera dan beruang. 


Ketika dikonfirmasi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora enggan berkomentar soal pengalihfungsian itu. Alasannya, yang berwenang melepaskan adalah Kementerian Kehutanan. 


Menurut Amon, penilai usulan perubahan kawasan hutan dilakukan tim terpadu yang dibentuk Kemhut. Selama proses verifikasi di lapangan, Amon sebagai Kepala BKSDA Bengkulu tidak dilibatkan. 


Selama ini, PLG Seblat seluas 6.865 hektar merupakan hutan produksi dengan fungsi khusus. (ADH)


Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/05/12/02464783/540.hektar.habitat.gajah..dialihfungsikan

Walhi tolak keberadaan PT Api Bengkulu

Bengkulu (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup menolak keberadaan PT Anugra Pertama Inspriasi (API) di Bengkulu karena lokasi usahanya berada pada habitat gajah, harimau Sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

"Kami sangat menyesalkan Kementerian Kehutanan memberikan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam (IUPHHKA) pada kawasan hutan produksi terbatas dalam dua kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko," kata Direktur Eskutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Zenzi, Jumat.

Ia mengatakan, kawasan tersebut sebetulnya sudah diusulkan Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) sejak lima tahun lalu untuk kuredor gajah liar dari kawasan pusat latihan gajah Sebelat ke hutan Taman Nasional Krinci Seblat (TNKS) daerah itu.

Namun nyatanya pemerintah cendrung mendahulukan kepentingan politik dan ekonomi , tapi mengenyampingkan perlindungan terhadap sawat liar yang populasinya nyaris punah sekarang ini.

Hal itu sangat bertentangan dengan tujuan perlindungan terhadap satwa liar karena habitat satwa itu terus dikurangi baik ancaman dari perambah juga diberikan izin resmi dari pemerintah.

"Kalau nyali pemerintah tetap memperhatikan nasip satwa liar sekarang sudah terbatas habitatnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meninjau ulang izin PT API tersebut," tandasnya.

Informasi dihimpun dari warga sekitar kawasan itu menyebutkan, PT API sudah bergerak melakukan penebangan kayu dan bahkan sudah dikeluarkan melalui Kecamatan Napal Putih, Ketahun, Bengkulu Utara.

Bila memang betul prusahaan dari Jakarta itu sudah melakukan penebangan kayu, namun Amdalnya diduga masih bermasalah akan membawa petaka bagi Provinsi Bengkulu ke depan.

"Untuk memastikan kebenaran itu kami bersama tim akan turun ke lapangan dan bila betul dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis sudah dilakukan penebangan, maka akan dilaporkan ke badan pengamanan sawta internasional," ancamnya.

Provinsi Bengkulu secara umum tidak layak menjadi produksi kayu karena sebagain besar kawasan hutannya adalah daerah aliran sungai, dengan tofograpinya berbukit-bukit.

Namun adanya kebijakan mengarah pada sektor ekonomis, maka kayu alam di Bengkulu diberikan izin resmi untuk ditebang meskipun dalam kawasan itu tempat hidup hewan dilindungi.

Kawasan hutan Bengkulu hingga saat ini sebagian besar dirambah mmasyarakat dan dijadikan perkebunan besar swasta, setelah itu diberikan izin resmi untuk diambil kayunya, cukup memprihatinkan, ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung mengatakan, PT API mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam (IUPHHKA) di Provensi Bengkulu, dengan luas wilayah oprasinya mencapai 33.070 Ha dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Perusahaan pengelolah hasil kayu itu nantinya akan menerapkan pola partisipatif yaitu kerja sama dengan masyarakat ada dalam kawasan tersebut.

Disekitar kawasan izin PT API itu saat ini ada belasan desa di antara warganya memiliki lahan dalam kawsan HPT tersebut, mereka tidak dikeluarkan dari kawsan itu, tapi dibina sesuai komitmen tertuang dalam perizinan dikeluarkan pemerintah.

Berbeda dengan pola Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebelumnya, warga hanya sebagai tenaga kerja tidak tetap dan bagi yang terlanjur membuka lahan dalam kawasan perizinan dikeluarkan perusahaan.

Setelah perusahaan itu berjalan dua tahun, maka tim independen akan mengevaluasi kinerjanya perusahaan tersebut, dengan menilai beberapa aspek.

Aspek dinilai tim itu antara lain segi manfaat sosial bagi masyarakat, ekologi dan lingkungan, hukum dan aspek ekonomi produksi, bila sudah terpenuhi, maka bisa diberikan izin operasi berikutnya.

Kawasan seluas 33.070 Ha itu nantinya selain diambil kayunya, juga menjadi percontohan pengelolaan hutan sesuai izin diberikan pemerintah serta bermanfaat bagi masyarakat, terutama disekitar kawasan.

Mengenai produksi, katanya, perusahaan akan menebang kayu berukuran di atas diameter 60 bagi kawasan HPT yang topografinya berbukit-bukit, sedangkan pada wilayah hutan produksi bisa menebang kyu ukuran 50 diameter ke atas, karena lokasinya agak datar.

Produksi kayu dari kawasan PT API tersebut nantinya 70 persen di antar pulaukan dan 30 persen memenuhi kebutuhan kayu lokal. (ANT)
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Profauna: Jalan Poros Justru Tingkatkan Perburuan Satwa Dilindungi

Bengkulu (ANTARA News) - Perwakilan ProFauna Bengkulu Radius Nursidi mengatakan keberadaan jalan poros di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) fungsi khusus Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara telah meningkatkan perburuan satwa dilindungi di wilayah itu.

"Pembukaan jalan poros untuk mengangkut sawit milik PT Alno Agro Utama itu jelas membuka akses bagi pemburu satwa dilindungi yang ada di dalam hutan itu," katanya, di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan jalan sepanjang tujuh kilometer di dalam HPT tersebut jelas mengganggu habitat satwa dilindungi khususnya Gajah Sumatra sebab membuat ruang gerak satwa itu semakin sempit.

Bekas jalur milik perusahaan logging yang digunakan sebagai jalan untuk mengangkut sawit perusahaan tersebut telah mempengaruhi habitat satwa yang terancam punah di areal seluas 6.865 hektare tersebut.

Akses terhadap perburuan liar, kata dia, akan semakin mudah dengan dibukanya jalan tersebut dan tidak hanya mengancam keberadaan gajah Sumatra tetapi juga satwa dilindungi lainnya termasuk Harimau Sumatera (Panthera Tigris).

"Kami mencatat hingga 2011 sedikitnya 14 Gajah Sumatra terbunuh dan sampai saat ini belum terungkap pelakunya," katanya.

Termasuk penembakan dua gajah binaan PKG Seblat pada 2009 sampai saat ini juga belum ada titik terang siapa pelakunya.

Bahkan selama 2011 terdapat delapan kasus gajah mati di dalam kawasan itu dan lebih ironis karena baru ketahuan oleh pawang Gajah Seblat setelah bangkainya menjadi tengkorak.

Temuan ProFauna pada 2008 hingga 2009 setidaknya 12 jerat harimau terpasang di sekitar kawasan PLG Seblat yang lokasinya berdekatan dengan jalan poros tersebut.

"Kami minta jalan itu ditutup karena penggunaan jalan dalam kawasan hutan sangat bertolak belakang dengan prinsip konservasi," katanya.

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2011

BKSDA Bengkulu Perluas Lahan Pakan Gajah Liar

Bengkulu, (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu memprogramkan untuk memperluas lahan pakan gajah liar di wilayah Bengkulu Utara guna mengantisipasi meningkatnya jumlah populasi gajah liar di daerah itu.

Kepala BKSDA Bengkulu Amon Zamora, di Bengkulu, Kamis mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan ke Kemenhut agar hutan produksi terbatas (HPT) Lebong Kandis seluas 11.538 hektar yang berlokasi di dekat pusat latihan gajah (PLG) Sebelat dijadikan lahan tempat habitat gajah.
Lahan PLG yang ada saat ini seluas 6.800 hektare untuk beberapa tahun ke depan diperkirakan tidak mampu memenuhi kebutuhan pakan alami kawanan gajah liar Sumatera di daerah tersebut. Alasanya, populasi gajah liar di Bengkulu Utara terus meningkat.

Jika lahan untuk pakan gajah tersebut, tidak diperluas dikhawatirkan ke depan binatang langka ini akan kesulitan mendapatkan makanan. Hal ini menyebabkan gajah liar akan mencari makan di sekitar perkampung penduduk di daerah itu.

Jika ini terjadi konflik antara manusia dan gajah liar di wilayah Bengkulu Utara tidak dapat dihindarkan lagi. Karena itu, BKSDA Bengkulu mengusulkan ke Kemenhut agar HPT Lebong Kandis disahkan sebagai lokasi untuk mencari makan bagi kawanan gajah liar yang ada di daerah itu.

"Kita berharap kepada Menhut agar usulan kita menjadikan HPT Lebong Kandis sebagai lahan pakar gajah liar dapat disetujui, sehingga ke depan areal tempat kawanan gajah liar mencari makan di wilayah Bengkulu Utara dapat terjamin dengan baik," ujarnya.

Dengan demikian, kawanan gajah liar yang ada di wilayah itu tidak memasuki perkampungan penduduk untuk mencari makan, karena di habitatnya sudah tersedia pakan yang cukup. Dengan begitu, tidak akan terjadi konflik gajah dengan manusia di Bengkulu.

Amon Zamora mengatakan, jumlah populasi kawanan gajah liar di Bengkulu Utara sampai April ini tercatat sebanyak 70 ekor. Populasi gajah liar sebanyak ini sudah terjadi penambahan sebanyak 30 ekor dari sebelumnya 40 ekor.

Gajah liar sebanyak ini tersebar di kawasan hutan PLG Sebelat, Bengkulu Utara dan sebagian di wilayah Kabupaten Muko-Muko. "Untuk saat ini, kawanan gajah liar ini belum kesulitan mendapatkan makanan karena masih persedianya masih mencukupi," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Risman Sipayung mendukung rencana BKSDA setempat untuk memperluas lahan pakan gajah liar di Bengkulu Utara, sehingga binatang langka ini tidak kesulitan mendapatkan pakan di masa mendatang, katanya.

(PSO-212)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2011

Usut Kematian Empat Ekor Gajah Langka

BENGKULU, KOMPAS.com — ProFauna mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mengusut kematian empat ekor gajah sumatera (Elephas maximus Sumatrae) di sekitar perkebunan sawit milik PT Alno di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

"BKSDA dan aparat kepolisian harus mengusut ini karena kasus kematian gajah hampir terjadi setiap tahun dan seolah-olah dibiarkan," kata Representative ProFauna Bengkulu Radius Nursidi, di Bengkulu, Kamis (28/4/2011).ProFauna Bengkulu menyebutkan, dalam sebulan terakhir empat ekor gajah sumatera ditemukan mati di sekitar perkebunan kepala sawit tersebut. Ia mengatakan, meski belum diketahui hasil otopsi resminya, dugaan awal kematian empat satwa langka itu akibat diracun.

Radius mengatakan, kematian satwa tersebut hampir terjadi setiap tahun, dan ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih setengah hati mengonservasi satwa yang terancam punah itu.

Data Profauna menyebutkan, dalam periode 2004 hingga 2007 sebanyak tujuh ekor gajah mati di kawasan itu. Selanjutnya pada 2009 sebanyak dua ekor dan 2010 satu ekor. "Selama periode 2004 hingga 2011 terdapat 14 ekor gajah yang mati tanpa diketahui siapa yang melakukannya," katanya.

Ironisnya, kata dia, dari semua kasus itu, tidak satu pun yang diproses secara hukum. "Ini juga menjadi catatan dan pertanyaan besar kami terhadap BKSDA dan aparat penegak hukum," katanya.

ProFauna juga meminta agar BKSDA menutup jalan poros yang saat ini digunakan oleh PT Alno Agro Utama karena jalan tersebut tidak saja menjadi sarana transportasi pengangkutan sawit, tetapi juga menjadi pintu masuk perambah dan pemburu di sekitar kawasan PLG Seblat.

Sejak dibuka pada 2007, jalan poros tersebut menjadi salah satu penyebab terbukanya akses terhadap perburuan satwa liar dan sejumlah kasus penembakan terhadap gajah binaan BKSDA itu. "Seperti penembakan gajah bernama Pratama pada 2004 dan penembakan Gia dan Paula pada 2009," katanya.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga diminta memproses usulan perluasan kawasan PLG Seblat dengan memasukkan kawasan hutan koridor HPT Lebong Kandis sehingga jelajah gajah menuju Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) lancar.

Perluasan dari 6.800 hektar menjadi 18.503 hektar dan peningkatan status kawasan menjadi kawasan suaka margasatwa diharapkan mampu melindungi puluhan gajah yang masih hidup di kawasan itu.

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung