Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Tampilkan postingan dengan label WALHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WALHI. Tampilkan semua postingan

Penerbitan HPH PT Anugrah Pratama Inspirasi (API)

Bengkulu, 24/7 (ANTARA) - Penerbitan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini tengah dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai rawan konflik.

Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, pemberian izin seluas 42 ribu ha tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik terkait rencana perluasan Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat dibawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

"Untuk penyelamatan Gajah Sumatera BKSDA berencana memperluas kawasan dari 6.800 ha saat ini dan arealnya sama dengan lokasi HPH ini, bahkan BKSDA juga sudah mengantongi izin prinsip,"kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Zenzi Suhadi, Jum'at.

Selain itu potensi konflik masyarakat adat dengan perusahaan khususnya di sekitar Kecamatan Mukomuko Selatan, dan Kecamatan Napal Putih terdapat masyarakat adat suku Pekal, yang telah mendiami kawasan tersebut sebelum HPT, PLG dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ditetapkan.

Sejak masa kolonial masyarakat adat setempat khususnya di Desa Suka Merindu sudah menanam pohon damar sehingga saat PT. Maju Jaya Raya Timber mendapatkan HPH dan beroperasi di kawasan ini, telah muncul konflik antara warga dengan perusahaan.

"Karena perusahaan ini selain mencaplok tanah adat warga, juga telah merusak dan menduduki wilayah hutan damar keluarga mereka, PT. API juga menduduki kawasan hutan damar ini, dan akan membangkitkan konflik lama,"tambahnya.

Konflik agraria juga diperkirakan akan muncul dengan kehadiran perusahaan ini khususnya di sekitar HPT Air Rami, yang masuk dalam pengelolaan PT API karena sekitar 350 Kepala Keluarga telah memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut.

Selain itu di kawasan ini PT API mendapat izin pengelolaan seluas 700 Ha yang statusnya Areal Peruntukan Lain (APL) yang akan mengurangi wilayah kelola masyarakat.

Ancaman yang terbesar kata dia adalah kerusakan TNKS karena terdapat izin seluas 1.300 ha kawasan hutan konservasi tersebut dalam izin usaha ini.

"Keberadaan perusahaan ini juga akan memperluas akses terhadap TNKS dan terusirnya warga dari kawasan inii akan membuat warga terpaksa masuk ke wilayah TNKS,"katanya.

Kondisi calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) pada hutan alam PT. API berdasarkan penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi Bengkulu memiliki fungsi Hutan Produksi Terbatas ( HPT) seluas 27.771 Ha (65,51%), Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 11.973Ha (28,24%), Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1.280 Ha ( 3,02%), dan yang termasuk dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 1.369 Ha (2,23%).

Sumber: www.antaranews. com

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung