Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan

Press Release ProFauna

PROFAUNA SERUKAN PEMERINTAH SEGERA TUTUP JALAN POROS PT. ALNO UNTUK MENUTUP AKSES TERHADAP PERBURUAN SATWA LIAR DI SEKITAR KAWASAN PKG SEBLAT

Dibukanya jalan poros yang merupakan bekas jalan logging untuk kepentingan pengangkutan sawit milik PT. Alno Agro Utama secara nyata telah berpengaruh terhadap terbukanya akses perburuan satwa liar di sekitar kawasan Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat. ProFauna mencatat hingga 2007 sedikitnya ada 6 ekor gajah yang dibunuh. Pada tanggal 17 Juli 2007 seekor gajah jantan bernama Pratama mati mengenaskan, kepalanya hancur dan gadingnya hilang. Kasus pembunuhan gajah ini sampai sekarang belum terungkap siapa pelakunya.

Kasus terbaru yang juga tidak kalah mengenaskan adalah matinya 2 gajah (gajah gia dan paula) binaan PKG Seblat pada tanggal 23 Maret 2009 yang sampai saat ini juga belum ada titik terang siapa pelakunya. Meskipun barang bukti berupa proyektil peluru yang membunuh gajah tersebut telah teridentifikasi.
Pemakaian jalan dalam kawasan tersebut dilegalkan oleh pemerintah, atas dasar adanya MOU antara PT. ALNO Group dengan Departemen Kehutanan. Meskipun sebenarnya ada jalan alternatif bagi perkebunan untuk mengangkut hasil sawitnya yakni melalui pemukiman masyarakat.

Penggunaan jalan poros ini dalam perkembangannya mengancam keamanan kawasan beserta pelestarian satwa liar yang ada di dalamnya, karena jalan poros PT. Alno Agro Utama ini merupakan jalur jelajah satwa liar menuju Taman Nasional Kerinci seblat (TNKS). Berdasarkan survey yang dilakukan ProFauna bahwa sepanjang Desember-Juni 2009 setidaknya ada 12 jerat harimau yang berhasil ditemukan di sekitar kawasan PLG Seblat yang lokasinya berdekatan dengan jalan poros PT Alno Agro Utama.

Selain dari tingginya perburuan yang disebabkan adanya jalan poros PT. Alno tersebut, jalan poros ini juga telah menjadi jalur masuknya para perambah yang merambah kawasan HPT Lebong Kandis yang juga merupakan lokasi PLG Seblat. Meskipun perambahan di sekitar jalan poros ALNO sudah dapat diatasi oleh tim CRU dan Polda Bengkulu, tetapi perburuan satwa liar di dalam kawasan sampai sekarang masih saja terjadi.

Atas dasar beberapa hal diatas ProFauna mendesak pemerintah sebagai pemilik otoritas terhadap jalan poros untuk tidak lagi memperpanjang kontrak penggunaan jalan poros PT. Alno Agro Utama yang akan berakhir pada bulan Desember mendatang. ProFauna menyerukan agar pemerintah dapat lebih serius lagi dalam menegakkan undang-undang perlindungan satwa liar dan habitatnya. Salah satu upaya nyata yang akan sangat berarti banyak pada konservasi satwa liar adalah dengan menutup jalan poros PT. Alno Agro Utama dari segala bentuk penggunaan yang tidak mendukung upaya konservasi satwa liar dan habitat yang ada didalam kawasan PKG Seblat tersebut.

Penutupan jalan poros PT. Alno Agro Utama ini juga penting dilakukan pemerintah sebagai wujud aksi nyata pemerintah dalam menegakkan undang-undang konservasi sumber daya aam hayati. Penutupan ini juga penting dilakukan karena PT Alno Agro Utama sebagai salah satu anggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil) telah jelas-jelas melanggar kesepakatan penerapan manajemen lestari dan bebas dari masalah-masalah sosial dan konservasi yang disyaratkan RSPO dengan pembukaan jalan poros yang berdampak pada terjadinya perambahan dan perburuan satwa liar yang ada di kawasan PKG seblat.

Informasi lebih lanjut:
Radius Nursidi (Representative ProFauna Bengkulu)
Email: radius@profauna.org, HP 0815 39355015


Press Release Yayasan Ulayat Bengkulu

YAYASAN ULAYAT BENGKULU MENYATAKAN PT ALNO AGRO UTAMA
TIDAK MENJALANKAN KETENTUAN RSPO
DAN MEMINTA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Areal perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai 144.297,84 hektare. Seluas 53.399,84 ha diantaranya adalah HGU untuk Perusahaan Sawit Skala Besar, dan milik masyarakat 90.898 ha.
Pembukaan perkebunan sawit skala besar telah mendorong masyarakat Bengkulu untuk ikut beramai-ramai menanam sawit dan mengganti sawah kebun yang dimiliki dengan komoditi sawit.

Invasi perkebunan sawit secara besar-besaran di kabupaten bengkulu utara khususnya di kawasan PLG telah menyebabkan ribuan masyarakat kehilangan akses akan lahan yang mereka miliki sebagai lahan produksi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehingga menyebabkan meningkatnya perambahan didalam kawasan hutan konservasi. ”Pelanggaran hukum” yang dilakukan oleh masyarakat dengan merambah kawasan konservasi, merupakan salah satu bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam membuat strategi dalam mendorong ekonomi masyarakat khususnya di sekitar kawasan hutan dan perkebunan. Disisi lain Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum (represif) tidak tegas sehingga kondisi ini justru akan membuat citra pemerintah daerah semakin turun dimata masyarakat. Salah satu bentuknya adalah peristiwa pengusiran perambah PLG Seblat 2008. Kondisi ini memang sangat dilematis dimana kepentingan konservasi harus membunuh kepentingan masyarakat akan hidup sehingga menjadi sangat penting untuk melakukan negosiasi bersama antara para pihak dalam menciptakan pembangunan dengan mengedepankan konservasi.

Di satu sisi, mayarakat terus tertindas dengan sistem yang ada sementara disisi lain pemerintah memberikan kelonggaran (konspirasi) kepada perusahaan sawit skala besar (Perusahaan Modal Asing) dalam melakukan pemanfaat wilayah.

Setidaknya Terdapat lima desa yang berbatasan langsung dengan kawasan PKG Seblat. Mayoritas masyarakat desa-desa tersebut adalah masyarakat asli suku Pekal yaitu di Desa Suka Maju, Desa Suka Merindu, dan Desa Suka Baru. Selain ketiga desa tersebut, terdapat dua desa dengan mayoritas penduduk pendatang dari suku Jawa yang juga berbatasan dengan kawasan PKG Seblat yaitu Desa Satuan Pemukiman V dan Desa Satuan Pemukiman VII.

MOU BKSDA dan PT ALNO untuk pembangunan jalan poros ini, adalah bukti nyata konspirasi dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha (pemilik modal) asing. Ironisnya, masyarakat petani menjadi pihak yang tersingkirkan dan dicabut haknya.

PT ALNO merupakan anak perusahaan Anglo Eatearn, sebuah grup perusahaan multinasional di bidang perkebunan yang sahamnya dimiliki oleh pengusaha Inggris. Anglo Eastearn ini adalah salah satu anggota RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Sebagai anggota RSPO, Anglo Eastern harusnya menerapkan manajemen yang lestari, dan bebas dari masalah-masalah sosial dan konservasi.

Konspirasi yang dilakukan Anglo Eastern (PT ALNO) dengan BKSDA yang memotong areal konservasi gajah untuk pembangunan jalan poros. Disamping itu berdasarkan pemetaan dari tim tehnis penataan ruang propinsi bengkulu PT alno agro utama telah melakukan perambahan di dalam HPT Lebong Kandi seluas 500 ha. Ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa PT ALNO (Anglo Eastearn) terbukti sudah melanggar ketentuan RSPO yang telah ditetapkan pada bulan oktober 2007. Dimana dalam prinsip salah satunya memuat: tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati dimana di dalamnya memuat bahwa Status spesies-spesies langka, terancam, atau hampir punah dan habitat dengan nilai konservasi tinggi, jika ada di dalam perkebunan atau yang dapat terkena dampak oleh manajemen kebun dan pabrik harus diidentifikasi dan konservasinya harus diperhatikan dalam rencana dan operasi manajamen.

Disamping itu keberadaan jalan poros yang milik PT Alno yang membelah kawasan PLG sepanjang ± 8km pada saat ini harus diakui telah banyak memberikan dampak negative daripada dampak positif yang di timbulkannya, antara lain:
1. Dengan adanya jalan poros PT Alno ini justru telah meningkatkan perambahan di sekitar kawasan hutan (HPT Lebong Kandis) yang dilakukan oleh masyarakat pendatang maupun masyarakat local.
2. Meningkatnya konflik manusia dan gajah hal ini disebabkan habitat gajah di daerah ini yang terganggu dimana daerah ini merupakan kantong gajah terakhir di propinsi Bengkulu.
3. Pemanfaatan jalan poros sebagai pintu masuk (akses) terhadap perburuan satwa langkah di wilayah PLG dan HPT Lebong Kandis.
Berdasarkan kondisi diatas yayasan ulayat Bengkulu mendesak pemerintah daerah dalam hal ini pihak BKSDA dan dinas kehutanan kabupaten Bengkulu Utara untuk meninjau kembali bahkan menutup jalan poros PT Alno Agro utama yang akan berakhir pada akhir tahun ini yang telah memutus koridor habitat gajah di PLG. Yayasan Ulayat Bengkulu berharap agar pemerintah daerah dapat menegakan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan khususnya tentang pemanfaatan kawasan hutan serta Undang-undang perlindungan satwa liar dan habitanya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat.

Informasi lebih lanjut
Hartanto (Yayasan Ulayat Bengkulu)
Email: tanto@ulayat.or.id Hp: 081368244002


Press Release

Pada tanggal 24 Juni 2009 Forum Masyarakat Peduli Keberadaan Gajah Bengkulu mengadakan Press Conference di Hotel Pasir Putih, Bengkulu. Press Conference ini dilakukan dalam upaya penyelamatan keberadaan gajah dan habitatnya di Provinsi Bengkulu.

Dalam Press Conference ini juga Forum Masyarakat Peduli Keberadaan Gajah Bengkulu mendesak BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan dan Pemerintah Daerah Bengkulu untuk tidak melanjutkan MoU antara BKSDA dan PT Alno Agro Utama dalam hal pembuatan jalan poros yang memotong kawasan PKG Seblat untuk pengangkutan kelapa sawit milik PT Alno Agro Utama.

Forum Masyarakat Peduli Keberadaan Gajah Bengkulu terdiri dari beberapa lembaga yaitu :
1. Yayasan Ulayat Bengkulu (www.ulayat.or.id)
2. ProFauna (www.profauna.org)
3. Wahli Bengkulu (www.walhi.or.id)
4. Gekko Studio (www.gekkovoices.com)

Berikut ini Press Release yang dikeluarkan oleh Yasan Ulayat, ProFauna, dan Walhi Bengkulu. Silahkan klik dibawah ini.

Press Release Yayasan Ulayat

Press Release ProFauna

Press Release Walhi Bengkulu

Press Release Walhi Bengkulu

Jalan Poros PT. Alno sebuah Kecelakan Kebijakan yang menjadi Pintu bagi kepunahan Gajah sumatera di Bengkulu

MoU Pembukaan kawasan PKG Sebelat untuk Pembuatan jalan kebutuhan perusahaan antara PT. ALNO Group dengan Departemen Kehutanan beresiko terhadap peningkatan laju pengurangan populasi gajah di Bengkulu, selain itu Kebijakan yang mengedepankan kepentingan Perusahaan ini juga merupakan salah satu Bentuk Kecelakaan Kebijakan yang mengisyaratkan ketidakpatuhan Pemerintah terhadap keputusanya sendiri, sehingga memunculkan kerja yang bertentangan dengan kewajiban Lembaga selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kawasan hutan, satwa dan tumbuhan yang dilindungi undang undang di Bengkulu

Keterlibatan BKSDA Bengkulu dalam Pembukaan jalan poros PT. Alno yang membelah kawasan PkG Sebelat merupakan pelanggaran fungsi oleh BKSDA Bengkulu selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) yang seharusnya mengawal kawasan ini untuk tetap kondusif bagi kelangsungan hidup gajah Liar di dalam kawasan dan sekitar PKG sebelat. Seharusnya BKSA bengkulu menghindarkan kawasan ini dari aktivitas yang dapat mengganggu habitat gajah, bukan justru merekomendasikan aktivitas yang sangat beresiko seperti pembukaan jalan dalam kawasan, mengingat aktivitas pengangkutan perkebunan besar tentu akan membuat gajah yang ada memilih salah satu wilayah dari dua fragmen kawasan yang terbentuk oleh jalan.

Pembukaan jalan poros yang membelah kawasan PKG Sebelat ini juga membuat satu wilayah PKG mempertemukan kehidupan masyarakat bersinggungan langsung dengan kehidupan gajah liar, kondisi ini jelas akan sangat beresiko terhadap keselamatan gajah dari pemburu, warga yang menjaga kebunya, pihak penjaga perkebunan perusahaan perusahaan yang mengelilingi PKG. kondisi ini selain akan menurunkan populasi gajah sumatera juga akan menimbulkan korban dikalangan masayarakat sipil akibat serangan gajah. Yang masuk ke wilayah pertanian warga karena daerah teritorialnya menyempit.

Maraknya Pengeluaran HGU di Wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko membuat wilayah kelola rakyat dan ruang hidup satwa semakin menyempit, kawasan kawasan budidaya habis diberikan kepada perusahaan besar, sehingga membuat masyarakat harus berebut ruang dengan hewan untuk sama-sama mempertahankan hidup.

Belum cukup dengan itu, piihak pemerintah daerah dan aparat yang terkait sering sekali mengusir rakyat dari wilayah yang tersisa untuk bertahan hidup dan menjadikan rakyat seolah pihak yang menjadi faktor utama laju kerusakan hutan di wilayah ini, padahal pesatnya laju pengurangan hutan di kawasan ini akibat pengeluaran HGU dan pembukaan kawsan HPT oleh Perusahaan.

Aparat penegak hukum harus memberi ruang yang sayam bagi rakyat dan perusaaan dan mengambil sikap yang serupa pada pelanggaran hukum pembukaan kawasan HPT oleh perusahaan.

Untuk penegakan supremasi hukum, demi kelestarian satwa langka dan keselamatan kehiidupan masyarakat di sekitar kawasan, jalan poros ini seharusnya ditutup.


Zenzi Suhadi
081377600607

zenzi@walhibengkulu.org
http://zenzibar.multiply.com
http://zenzie.blogspot.com
http://zenziart.blogspot.com

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Press Release

      Dukung