Featured, On Site

Gajah Sumatera, Nasibmu Kini

Keinginan saya untuk kembali lagi ke lokasi penelitianku untuk tugas akhir saat itu akhirnya bisa terwujudkan. Pusat Konservasi Gajah Seblat, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Bengkulu ini saya kunjungi pertama kali pada tahun 2004. Gilakan? setelah dua puluh tahun lebih saya lahir di Bengkulu, baru tahun 2004 saya datang kesana. [Selengkapnya]

On Site

Pusat Konservasi Gajah Seblat

Pada tahun 1995 melalui SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 kawasan yang luasnya hanya 6.865 ha ini ditetapkan sebagai Hutan Poduksi dengan fungsi khusus. Khusus karena didalamnya ada habitat gajah dan kawasan ini ingin dijadikan tempat pelatihan gajah. Keputusan ini dikeluarkan karena pada tahun 1988 konflik antara manusia dan dan gajah mulai terjadi di Provinsi Bengkulu. [Selengkapnya]

Featured, On Site

Seandainya tidak ada gajah di dunia ini knapa?

Pertanyaan tersebut keluar disaat kita berdiskusi panjang dan berdebat bagaimana caranya menyelamatkan habitat gajah di Bengkulu. Karena sudah mentok dan kompleks permasalahan yang ada di PKG Seblat, dengan putus asa karena tidak menemukan jalan keluarnya seorang teman mengeluarkan pertanyaan itu. "Apa yang terjadi jika tidak ada gajah di dunia? tidak ada ada bencana bukan?". Semua orang langsung diam dan tidak bisa menemukan jawabannya. Karena semua bingung, akhir aku menyeletuk "ya.. setiap yang namanya makhluk Tuhan itu punya hak untuk hidup dan punya tempat tinggal". Apakah ada jawaban lain selain jawabanku?? [Selengkapnya]

Featured, On Site

Siapa yang Salah??

Cerita berikut ini adalah sebuah cerita seorang petani sawit yang saya temui beberapa bulan yang lalu (Desember 2008) yang tinggal di perbatasan Pusat Latihan Gajah (PLG), Seblat, Bengkulu Utara. Saya menginap di pondok beliau selama lima hari. Disebuah podok yang sangat sederhana yang terbuat dari papan-papan bekas dan bambu. Berdirinya pondok inipun sudah tidak lurus lagi alias hampir roboh karena dimakan usia. [Selengkapnya]

Tampilkan postingan dengan label Hutan Hilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hutan Hilang. Tampilkan semua postingan

Usul Penurunan Status Kawasan Hutan Legalkan Perambah

Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan.

Bengkulu, 16/12 (Antara/FINROLL Lifestyle) - Usul Pemprov Bengkulu untuk menurunkan status (Review) kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 90.000 hektare akan mengancam kelestarian hutan dan melegalkan para perambah hutan.

"Selama ini pejabat di Provinsi Bengkulu menganggap seluruh kawasan hutan lindung dan konservasi masih utuh padahal kenyatannya sudah gundul akibat perambahan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu Andi Basrah di dampingi Kabag TU Supartono, Rabu.

Dalam 35 item yang diusul itu banyak yang tidak masuk akal, misalnya kawasan hutan produksi (HP) Air Teramang register 65 dari luas 4.854 Ha sudah dirambah 540 Ha langsung diusul untuk diubah statusnya.

Seharusnya ada solusi untuk menghijaukan kembali atau mengusir para perambah yang membuka lahan di kawasan itu bukan langsung dijadikan hutan peruntukan lain (HPL), hal itu otomatis membiarkan perambah hutan.

Jika perambah hutan merasa berhasil dibantu pemerintah daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan datang lagi perambah lain yang akhirnya hutan di Bengkulu gundul dan habis.

"Kalau sudah begini untuk apa lagi petugas penjaga hutan sebaiknya dibubarkan saja lembaganya, karena hutan mejadi sasaran empuk untu dijadikan lahan perkebunan dan peruntukan lainnya," katanya.

Ia mengakui, tidak habis pikir setiap pejabat Pemprov Bengkulu berpidato masalah hutan mengeluhkan air keruh, tanah longsor dan lainnya sehingga mengajak masyarakat sama-sama menjaga hutan.

Namun, kenyatannya yang mengusulkan review hutan besar-besaran malah para pejabat itu.

Ia mengatakan, review kawasan hutan boleh saja dan ada aturannya, tetapi diproritaskan pada kawasan tumpang tindih dan inclove desa dalam kawasan hutan, bukan melegalkan kawasan hutan yang sudah dirambah.

Sekarang sudah ada tim dari Departemen Kehutanan (Dephut) turun ke lapangan sebanyak 30 orang untuk mengecek kawasan yang diajukan Pemprov Bengkulu melalui Dinas kehutanan itu.

Luas kawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu saat ini tercatat 45.000 hektare atau sekitar 80 persen mengalami kerusakan parah atau gundul akibat dirambah untuk dijadikan areal perkebunan kopi, kelapa sawit dan karet.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan sudah berangkat ke Jakarta untuk sosialisasi di Departemen Kehutanan terkait usulan review kawasan hutan tersebut. ***3*** (T.Z005)


Sumber:
http://lifestyle.id.finroll.com/hobbies/25-berita-terkini/166870-usul-penurunan-status-kawasan-hutan-legalkan-perambah.html

-

Komentar Terbaru

-

Subscribe

Film Terbaru

Post Terbaru

      Admin Control Panel

      New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Moderate Comments | Sign Out

      Tag Cloud

      Dukung