Mungkin ini adalah kabar terburuk di awal tahun ini mengenai upaya konservasi satwa liar di Bengkulu Utara terutama di kawasan Hutan Produksi dengan Fungsi Khusus Pusat Latihan Gajah Seblat (HPKh PLG Seblat) dan HPT Lebong Kandis yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Muko-Muko.
Sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu telah mengajukan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan / HPH di HPT Lebong Kandis atas PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) milik Bakrie Group. Informasi terakhir yang saya dapatkan izin perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Menhut.
Di wilayah yg sama juga telah dikeluarkan ijin peruntukan areal transmigrasi dan sudah disertifikasi oleh BPN Bengkulu, semula ini adalah areal perambah yang sekarang mencapai sekitar 500 KK. Kedua ijin tersebut tumpang tindih karena arealnya sama dengan areal untuk HPH PT API yaitu HPT Lebong Kandis.
Beberapa tahun yang lalu sebelum kedua izin ini keluar, di kawasan yang sama BKSDA Bengkulu juga sudah mengajukan perluasan kawasan untuk Pusat Konsevasi Gajah (PKG) Seblat dan peningkatan status kawasan menjadi Suaka Marga Satwa. Tapi malang bagi satwa liar yang ada di Bengkulu, ternyata pemerintah daerah malah mengeluarkan izin untuk peruntukan yang lain. Sampai sekarang saya tidak tahu kenapa usaha penyelamatan satwa yang ada di Bengkulu ini menemui jalan buntu. Apakah karena BKSDA Bengkulu kurang gesit dan gencar meloby atau mungkin memang para pejabat di Bengkulu yang tidak peduli akan sebuah upaya konservasi.
Bupati Bengkulu Utara juga telah mengajukan permohonan untuk penambangan batubara di dekat kawasan PKG Seblat dengan batas sungai seblat. Dan pada perkembangannya Pemda Bengkulu Utara (Kadishut BU) mengajukan permohonan perluasan areal pertambangan batubara dengan mengambil 1500 Ha dari kawasan hutan PKG Seblat. Areal yang rencana mau diambil untuk pertambangan yaitu dari Camp PLG Seblat sampai ke sungai sabai. Permohonan ini didukung oleh 18 kepala desa. Tetapi didapatkan informasi bahwa tidak semua masyarakatnya menyetujui konversi hutan ini. Proses perijinan pertambangan ini baru diajukan ke BKSDA Bengkulu. Tetapi yang mengkhawatirkan bahwa BKSDA Bengkulu juga menyetujui hal ini dengan alasan bahwa areal tersebut statusnya HPT meskipun sebenarnya management authoritynya pemerintah pusat / BKSDA Bengkulu. Sebagai informasi PLG dibentuk berdasarkan SK Menhut pada tanggal 8 Desember 1995 yaitu SK Menhut No. 658/Kpts-II/1995 sebagai kawasan konservasi dengan fungsi khusus Pusat Latihan Gajah seluas 6.865 ha. Penyebutan PLG sekarang sudah diganti menjadi Pusat Konsevasi Gajah (PKG).
Yang menjadi permasalahannya sekarang adalah hutan yg diajukan untuk perluasan batubara adalah tepat di jantung PKG Seblat, dimana hutan tersebut tidak kosong tetapi dihuni oleh lebih dari 40 ekor gajah liar, harimau sumatra, tapir, beruang madu, rusa sambar, berbagai jenis primata, burung dan reptil serta flora langka seperti Rafflesia arnoldi.
Bila hutan dibuka, bagaimanakah nasib satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut.
Pada Tgl 27 Desember 2009 tim dilapangan berhasil mengamati dan mendokumentasikan kelompok gajah liar dari berbagai umur (bayi sampai dewasa) di kawasan yg rencananya akan dibuka menjadi tambang batubara di hutan PKG Seblat.
Selain hutan akan dihabisi, tambang tersebut juga rencananya melalui 3 sungai besar yg berada dalam kawasan, yakni Air Seblat, Air Senaba dan Air Sabai. Bila hutan dibuka dan sungai tercemar karena buat pencucian batubara, bagaimana dengan masyarakat desa sekitar yang selama ini menggunakan air sungai tersebut dan satwa liar bisa bertahan hidup?
Meskipun telah dijelaskan mengenai akibat dari kebijakan itu, terutama human - elephant konflik akan meningkat dan yang dirugikan adalah masyarakat bawah yang tinggal disekitar kawasan. Tetapi solusi yg akan mereka lakukan sungguh diluar dugaan. BKSDA Bengkulu berencana akan melakukan penangkapan gajah liar sebagai upaya meredam human-elephant conflict, padahal kita tahu penangkapan gajah liar sudah dilarang dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan No 48 Tahun 2008 Tentang Pedomanan Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar karena mempunyai konstribusi sangat besar terhadap kepunahan gajah sumatra.
Ada informasi bahwa akan diajukan dana untuk menangkap gajah liar di dalam hutan sebanyak 25 ekor untuk tahap awal, yang akan ditranslokasi entah kemana, kehutan yg lain atau pihak ketiga belum diketahui. Informasinya lebih detail masih sedang dikaji. Kepala BKSDA Bengkulu sendiri juga berencana memesan obat bius untuk melakukan penangkapan ini. Selama ini masih bisa dicegah jangan sampai terjadi penangkapan gajah liar karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penangkapan gajah liar tidak terbukti efektif dalam upaya penyelamatan gajah. Kecil sekali kemungkinan gajah yang ditangkap dan ditangkarkan di daerah-daerah di Indonesia ini bisa selamat. Tetapi sungguh terasa sangat sulit untuk kondisi dan situasi di Bengkulu sekarang ini.
Apa yang harus kita lakukan?, mohon dukungan dan masukannya apa yang harus kita perbuat bersama-sama untuk mencegah upaya pengahancuran ini. Saya yang selama ini mengamati perkembangan penyelamatan gajah liar dan satwa liar lainnya di Bengkulu sudah sangat geram mendengar berita ini semua. Sedih sekali akan melihat hutan dan satwa liar di Bengkulu yang masih tersisa akan punah. Banyak potensi flora fauna-nya juga akan hilang akibat kebijakan yang merugikan ini.
Salam hangat,
Een Irawan Putra
Lahir dan besar di Arga Makmur, Bengkulu Utara
Populasi gajah liar di Bengkulu Utara kini terancam dengan adanya konversi hutan jadi pertambangan batubara
Oleh
Een Irawan Putra
On
09.28
0 komentar