Kamis, 25 Juni 2009 01:46:14
Akibat pembuatan jalan tersebut telah membagi kawasan PKG menjadi 600 hektare di Mukomuko dan 6265 hektare masuk kawasan Bengkulu Utara. Hal ini terungkap dalam acara konferensi pers bertema Masyarakat Peduli Keberadaan Gajah Bengkulu “Hentikan Kerusakan Habitat Gajah Bengkulu” yang diadakan Yayasan Ulayat, ProFauna, dan Walhi.
Menurut Representatif ProFauna Bengkulu, Radius Nursidi, pembangunan jalan tersebut juga mempermudah akses para pemburu liar untuk membunuh gajah. Ini dibuktikan dengan terus menurunnya populasi gajah. Tahun 1989 jumlah populasi gajah sebanyak 475 ekor dan sekarang hanya tertinggal 100 ekor, sedangkan yang dipelihara pusat pelatihan gajah sebanyak 30 ekor yang 18 diantaranya sudah mati akibat perburuan.
“Keberadaan jalan tersebut membuka akses meningkatnya intensitas perburuan gajah oleh orang yang tak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ini Dikarenakan hutan tempat gajah berkembang biak dirambah oleh manusia. Profauna mencatat hingga 2009 sedikitnya 18 kor gajah dibunuh. Dan pada tanggal 17 Juli 2007 seekor gajah jantan yang bernama Pratama mati menggenaskan akibat perburuan manusia. Gading gajah tersebut hilang dan kepalanya hancur.
Dikatakan, sejauh ini tidak ada tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menutup akses jalan koral yang meresahkan tersebut. Padahal dengan adanya jalan poros itu telah mengancam keamanan kawasan beserta pelestarian satwa liar. Karena jalan tersebut merupakan jalur jelajah satwa liar menuju Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Bukan hanya gajah saja Harimau sumatera juga menjadi incaran para pemburu.
Dari temuan ProFauna dari Desember-Juni 2009 setidaknya sudah 12 jerat harimau yang berhasil ditemukan di kawasan PLG. Jerat tersebut berdekatan dengan lokasi jalan poros PT Alno. “Pemerintah harus segera tutup akses jalan tersebut kalau tidak mau satwa kita yang kaya akan punah,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan jalan poros telah dimanfaatkan oleh perambah hutan yang merambah kawasan HPT Lebong Kandis yang merupakan lokasi PLG. “Mau berapa banyak lagi hutan kita yang akan digunduli baru di tertibkan,“ sesal Radius.
Sementara itu direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Akido, menganggap jalan poros PT Alno dikawasan PLG merupakan kecelakaan kebijakan yang diambil pemerintah yang mengisaratkan ketidak patruhan pemerintah terhadap keputusannya sendiri.
Sehingga lembaga pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kawasan hutan, satwa dan tumbuhan yang dilindungi undang-undang. “Pemerintah tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan jalan poros tersebut. Hanya mementingkan kepentingan perusahaan swasta,” sesalnya.
Selain itu juga keterlibatan BKSDA Bengkulu dalam pembukaan jalan poros tersebut merupakan perbuatan yang melanggar fungsi lembaga BKSDA itu sendiri. BKSDA yang merupakan unit pelaksana tekhinis yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) yang seharusnya mengawal kawasan konservasi agar tetap kondusif bagi keberlangsungan satwa yang dilindungi undang-undang malah melegalkan keberadaan jalan tersebut. “Apa sebenarnya yang telah dilakukan lembaga ini,” tanya Zenzi.
Ditambah lagi dengan maraknya pengeluaran HGU di Wilayah Bengkulu Utara dan Muko-muko membuat wilayah kelola rakyat dan ruang hidup satwa semakin sempit. Kawasan-kawasan budidaya habis diberikan kepada perusahaan besar sehingga masyarakat harus berebut ruang bahkan ada yang mengelolah hutan produksi terbatas untuk bertahan hidup.
Dan aparat pun seringkali mengusir mereka. Seolah rakyat lah yang menjadi faktor utama laju kerusakan hutan. Padahal yang mengakibatkan hutan Bengkulu rusak adalah akibat pelanggaran HGU dan pembukaan HPT oleh perusahaan. “Demi supremasi hukum, dan kelestarian satwa liar jalan poros PT Alno harus ditutup,” tegas Zenzi.
Pernyataan sikap juga disampaikan oleh yayasan Ulayat Bengkulu. Ulayat menyatakan PT Alno tidak menjalankan ketentuan RSPO dan meminta pemerintah daerah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan manager District Yayasan ulayat Hartanto.
Dia menyatakan bahwa masalah utama dari kerusakan hutan dan kepunahan satwa liar dikarenkan pembukaan lahan perkebunan sawit di Provinsi bengkulu yang mencapai 144.297,84 hektar.
Dari jumlah tersebut 53.399,84 haktare merupakan HGU perusahaan swasta. Dan milik masyarakat hanya 90.898 hektar merupakan perkebunan rakyat. Dengan adanya peralihan fungsi hutan tersebut maka daerah jelajah kehidupan satwa liar semakin sempit. Ditambah lagi dengan dibangunnya jalan poros PT Alno akan semakin membawa dampak buruk terhadap satwa yang dilindungi. “Jangan sampai kita,” tegas Hartanto.
Ditambahkannya, berdasarkan pemetaan tim tekhnis penataan ruang provinsi Bengkulu PT Alno telah merambah HPT lebong kandis seluas 500 hektar ini merupakan salah satu bukti PT Alno telah melanggar RSPO yang telah ditetapkan 2007 kemarin.
Dengan adanya temuan tersebut Ulayat menuntut BKSDA dan dinas kehutanan kabupaten Bengkulu Utara untuk meninjau kembali bahkan menutup jalan poros tersebut yang telah memutus koridor habitat gajah. Dan segera menegakkan UU No 41 tahun 1999 tentang pemanfaatan kawasan hutan serta Undang-undang perlindungans satwa liar dan habitatnya. “Tegakkan hukum secara profesional,” demikian Hartanto.(cw11)
Sumber=
Harian Rakyat Bengkulu
0 komentar